Pendampingan Babinsa Balongpanggang, Anjangsana ke Penggilingan Padi di Wilayah Binaan

    Pendampingan Babinsa Balongpanggang, Anjangsana ke Penggilingan Padi di Wilayah Binaan

    GRESIK - Memantau hasil produksi pertanian di wilayah binaan, Sertu Dwi Babinsa Koramil 0817/09 Balongpanggang melaksanakan anjangsana ke tempat penggilingan padi milik Bapak Cariono di Dusun Kedung Watu Desa Kedungsumber kec.Balongpanggang. Minggu (30/7/2023).

    Memperkuat ketahanan pangan di wilayah teritorial harusnya dengan meningkatkan  jumlah hasil produksi petani dalam bidang pertanian atau komoditas pangan. Sehubungan dengan itu, Babinsa aktif turun langsung dalam mendampingi petani untuk memotivasi memajukan pertanian di wilayah binaan.

    Terkait hal tersebut, pendampingan terus dilakukan mulai dari penyiapan lahan, penanaman maupun perawatan hingga waktu panen dan sampai penjualan hasilnya.

    Dalam memantau hasil produksi panen petani, Babinsa Sertu Dwi mengunjungi penggilingan padi yang ada di wilayah binaan sehingga dengan kegiatan ini dapat mengetahui peningkatan maupun penurunan hasil panen petani binaan.

    Saat ditemui Babinsa, Bapak Cariono menerangkan bahwa penggilingan padi miliknya selalu menerima hasil panen petani di wilayah sekitar.

    "Petani di sekitar selalu menggilingkan padi nya kemari, selain itu juga menjual hasil panen jagung nya sehingga aktivitas disini selain penggilingan padi juga terdapat penjemuran jagung, "ungkapnya.

    "Untuk kali ini kuantitas padi yang dibawa petani kemari untuk digilingkan masih stabil tidak terdapat penurunan." imbuhnya.

    Ditempat yang sama, Babinsa Sertu Dwi menambahkan bahwa adanya penggilingan padi di wilayah sangatlah membantu petani sekitar.

    "Dengan adanya penggilingan padi di wilayah,  akan mempermudah para petani dalam memproses hasil panennya sehingga diharapkan nantinya petani tidak menjual hasil produksi nya berupa gabah melainkan berupa beras, sebab dari segi ekonomi lebih menguntungkan."pungkasnya. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 78 Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Demi Kesejahteraan Tempat Tinggal, Para...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami