Polres Gresik Tetapkan Delapan Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

    Polres Gresik Tetapkan Delapan Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

    GRESIK - Sebanyak delapan oknum suporter Gresik United ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik Jawa Timur.

    Dari Delapan tersangka tersebut, terdapat Empat tersangka yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku.

    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka.

    “Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka, ” ujar AKBP Adhitya Panji Anom di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik. Selasa (21-11-2023) 

    Delapan orang tersangka itu adalah FJ (24) Desa Gapurosukolilo, JH (20) Desa Kedanyang Kebomas keduanya warga Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan  bersama Empat tersangka lainnya yang merupakan ABH.

    Sementara itu Tersangka MT (49) warga Kebungson, Gresik, berperan sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik sebagai aktor intelektual. 

    Sedangkan tersangka S (26) Cerme, Gresik berperan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP. 

    Barang bukti yang diamankan satu buah HP,  batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum Et Repertum.

    “Untuk korban 1 orang personel Polres Gresik kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim, ”ujar AKBP Panji Anom.

    Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

    Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

    “Untuk kasus ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka, ”pungkas AKBP Panji Anom didampingi Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama dan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan. (*)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    PNSSI Kunjungi Polres Gresik Sampaikan Permohonan...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Polres Gresik, Bupati Fandi Akhmad...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami