Konsumsi Sabu, Pemuda ini Ditangkap Polsek Duduksampeyan di Rumahnya

    Konsumsi Sabu, Pemuda ini Ditangkap Polsek Duduksampeyan di Rumahnya

    GRESIK – Berdasarkan informasi masyarakat, Polsek Duduksampeyan bergerak cepat menangkap budak narkoba. Tersangka diamankan saat dalam kondisi teler di rumahnya, Selasa (22/2/2022) sekira pukul 18.30 WIB yang lalu.

    Polisi mendatangi rumah pelaku EP di  Jalam MH.Tamrin Gg 9 Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Tepatnya di lantas atas rumah tersebut, tersangka atas nama Jaenal Arifin (28) ditangkap.

    Pemuda tersebut dalam kondisi teler usai konsumsi narkoba jenis sabu. Sejumlah barang bukti diamankan. Satu bungkus klip plastik Narkotika jenis sabu 0, 32 gram, satu pipet kaca terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 3, 35 gram, dua korek api gas, satu buah skrop dan satu alat hisap sabu.

    Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Duduksampeyan.

    Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang. Sabu diberikan oleh seseorang berinisial A pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib.

    Barang haram itu diterima tersangka di daerah Pelabuhan Gresik Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik.

    “Bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri, ” tegasnya, Jumat (25/02/2022).

    Polisi sedang melakukan penyidikan. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Barang bukti yang disita telah dikirim ke Labfor Polda Jatim.

    “Kami masih memburu satu orang inisial A ditetapkan sebagai DPO, ” tegasnya lagi.

    Tersangka Jaenal Arifin mendekam di balik jeruji besi. Pemuda asal Tlogobendung itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms/Jon)

    GRESIK
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Penelitian Puslitbang Polri, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Gresik Tinjau Gudang Distributor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami