GRESIK - Perkembangan Kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik yang termasuk dalam aglomerasi Surabaya Raya sejauh ini terus berada pada tren konsistensi penurunan, sehingga semula dalam PPKM Level 3 saat ini berdasarkan hasil asesmen situasi Covid-19 sesuai Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, Kabupaten Gresik berada pada PPKM di level 2 pada Selasa (15/3/2022).
Dalam ruang lingkup Surabaya Raya yang meliputi, Gresik, Surabaya dan Sidoarjo, indikator yang tampak paling baik adalah Kabupaten Gresik, berdasarkan Peta Persebaran yang diunggah oleh Pemprov Jatim menunjukkan tingkat persebarannya rendah sehingga Gresik kini berstatus Zona Kuning.
Baca juga:
Kasad: Jangan Ragu Bertindak Tegas
|
Dimasa PPKM level 2 ini masyarakat masih diwajibkan mentaati peraturan sesuai protokol kesehatan dan tetap menyesuaikan selama beraktivitas secara waspada dan ekstra hati-hati.
Sertu Anton dari Koramil 0817/13 Ujungpangkah menjelaskan, “Kami berharap kepada Masyarakat Kota Gresik umumnya dan khususnya warga Ujungpangkah untuk selalu disiplin dalam menaati protokol kesehatan supaya kedepannya grafik kasus covid-19 dapat lebih menurun lagi, dan kita bisa kembali menjalani kegiatan sehari-hari secara normal.” ujarnya.
“Kami akan terus menyisir dan menegakkan aturan PPKM Level 2 kepada masyarakat melalui Operasi Yustisi secara mandiri ataupun bersinergi bersama instasi terkait setiap harinya, Jika ada yang melanggar, petugas akan memberikan edukasi atau himbauan secara humanis agar masyarakat bisa memahami benar tentang prokes." tuturnya. (Pen/Jon)