Gresik Zona Kuning, Koramil Ujungpangkah Pastikan Masyarakat

    Gresik Zona Kuning, Koramil Ujungpangkah Pastikan Masyarakat

    GRESIK - Perkembangan Kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik yang termasuk dalam aglomerasi Surabaya Raya sejauh ini terus berada pada tren konsistensi penurunan, sehingga semula dalam PPKM Level 3 saat ini berdasarkan hasil asesmen situasi Covid-19 sesuai Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, Kabupaten Gresik berada pada PPKM di level 2 pada Selasa (15/3/2022).

    Dalam ruang lingkup Surabaya Raya yang meliputi, Gresik, Surabaya dan Sidoarjo, indikator yang tampak paling baik adalah Kabupaten Gresik, berdasarkan Peta Persebaran yang diunggah oleh Pemprov Jatim menunjukkan tingkat persebarannya rendah sehingga Gresik kini berstatus Zona Kuning.

    Dimasa PPKM level 2 ini masyarakat masih diwajibkan mentaati peraturan sesuai protokol kesehatan dan tetap menyesuaikan selama beraktivitas secara waspada dan ekstra hati-hati.

    Sertu Anton dari Koramil 0817/13 Ujungpangkah menjelaskan, “Kami berharap kepada Masyarakat Kota Gresik umumnya dan khususnya warga Ujungpangkah untuk selalu disiplin dalam menaati protokol kesehatan supaya kedepannya grafik kasus covid-19 dapat lebih menurun lagi, dan kita bisa kembali menjalani kegiatan sehari-hari secara normal.” ujarnya.

    “Kami akan terus menyisir dan menegakkan aturan PPKM Level 2 kepada masyarakat melalui Operasi Yustisi secara mandiri ataupun bersinergi bersama instasi terkait setiap harinya, Jika ada yang melanggar, petugas akan memberikan edukasi atau himbauan secara humanis agar masyarakat bisa memahami benar tentang prokes." tuturnya. (Pen/Jon)

    GRESIK
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Isra’Mi’raj Nabi Muhammad SAW,...

    Artikel Berikutnya

    Dengan Bangga, Dandim Gresik Pimpin Korp...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami