Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2024

    Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2024

    GRESIK - Kepala Desa Klangonan mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang diselenggarakan pada malam hari bertempat  di Balai Desa Klangonan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Jumat (1/9/2023).

    Nantinya tugas Tim yang dibentuk sesuai dengan pasal 37 Peraturan Menteri Desa,  PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sehingga Pedoman Teknis di sesuaikan dengan kebaruan-kebaruan informasi dan regilasi, utamanya pendataan SDGs Desa (Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang menjadi awal tahapan pembangunan Desa

    Adapun SDGs Desa merupakan upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa oeduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjenjang dan Desa tanggap budaya untuk percerpatan pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

    Dalam kegiatan tersebut juga hadir Kompol Rokib SH (Kapolsek Kebomas), Kapten Inf. Mujianto (Danramil 0817/07 Kebomas), M.Jusuf Ansori (Camat Kebomas), Ibu Badriah (Kasi Pembangunan Kec.Kebomas), Pak Dedi  Pendamping Kecamatan), Bapak Mualidin (Ketua BPD Desa Klangonan), Bapak M.Ajir (Kades Klangonan) beserta  perangkat desa dan para RW/RT Desa Klangonan. 

    Pada kesempatannya, Danramil 0817/07 Kebomas Kapten Inf Mujianto mengatakan berharap apabila tim penyusunan sudah  terbentuk agar selalu berpedoman dengan peraturan yang ada. 

    "Diharapkan tim penyusunan bisa menerima segala saran, kritik san masukan yang membangun dari masyarakat guna mempertajam arah perencanaan yang dimaksud, " katanya. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Menjadi Juri dalam Lomba PBB, Peltu Andik...

    Artikel Berikutnya

    Dandim Gresik Meriahkan Turnamen Kerapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami