Menjadi Juri dalam Lomba PBB, Peltu Andik Wibowo Tekankan Pada Peserta Tentang Kedisiplinan

    Menjadi Juri dalam Lomba PBB, Peltu Andik Wibowo Tekankan Pada Peserta Tentang Kedisiplinan

    GRESIK - Masih dalam rangka peringati HUT Kemerdekaan RI, penyelenggaraan lomba baris-berbaris atau yang biasa disebut PBB merupakan agenda dari SMK Bahrul Ulum di Desa Pelemwatu, Kec. Menganti.

    Diminta sebagai juri pada lomba tersebut,  anggota Koramil 0817/04 Menganti Peltu Andik Widodo (Batuud) dan Kopka Iwan Susanto (Babinsa Pelemwatu) berkomitmen akan objektif dalam penilaian lomba. 

    Peltu Andik Widodo mengatakan poin tinggi dalam penilaian lomba PBB yaitu disiplin, kekompakan dan kerapian gerakan yang ditampilkan. "Dalam PBB pada dasarnya melatih kedisiplinan, jadi yang utama dilihatkan adalah kedisiplinan." katanya.Senin(28/8/2023).

    "Dari mulai disiplin waktu dalam gerakan maupun kekompakan. Sehingga para peserta harus berkonsentrasi dan bertanggung jawab akan tugasnya apabila ingin mendapatkan nilai yang tinggi. Namun ada hal yang harus dihindari dari para peserta yaitu tidak semangat dan tidak disiplin dalam barisan seperti tolah-toleh atau menoleh kanan-kiri pada saat sikap sempurna."

    Lomba dilaksanakan di halaman sekolah dan diikuti oleh perwakilan setiap kelas SMK Bahrul Ulum sebagai peserta. Secara umum para peserta lomba mampu menguasai apa yang sudah ditekankan oleh juri.

    Di sisi lain, Bapak Mujahidin sebagai kepala sekolah menyampaikan bahwa menyelenggarakan lomba PBB selain untuk peringati HUT Kemerdekaan juga bertujuan membentuk karakter disiplin para siswa. 

    "Semoga dengan kegiatan ini bisa menumbuhkan semangat kedisiplinan siswa dan juga dapat sebagai ajang untuk mencari  bibit yang akan dipersiapkan dalam kegiatan Paskibra yang akan datang." tuturnya. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Kebutuhan Sembako Warganya Tercukupi,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim Gresik Meriahkan Turnamen Kerapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami