Pastikan Kebutuhan Sembako Warganya Tercukupi, Koptu Rofiq Jalin Komsos dengan Pedagang Sembako di Desa Binaan

    Pastikan Kebutuhan Sembako Warganya Tercukupi, Koptu Rofiq Jalin Komsos dengan Pedagang Sembako di Desa Binaan

    GRESIK - Koptu Rofiq Babinsa Koramil 0817/15 Bungah melaksanakan kegiatan komsos dengan Pak Yudi selaku pedagang sembako di Desa Raci Wetan Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Rabu (23/08/2023).

    Kegiatan komsos tersebut sebagai bentuk peran serta babinsa dalam pemantauan wilayah dan menjalankan program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan sekaligus mengecek kestabilan harga sembako di kalangan masyarakat.

    Babinsa Koptu Rofiq mengatakan, dengan masuknya Babinsa ke wilayah binaanya juga sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap kelangsungan hidup warganya dengan mengetahui perkembangan harga bahan pokok. Dinamika di lapangan, nyatanya harga sembako terkadang mengalami kenaikan maupun penurunan harga tergantung situasi dan kelangkaan suatu bahan pokok. 

    "Maka dari itu saya mencoba menjalin komsos dengan beberapa warga yang menjadi pedagang sembako untuk mengecek stabilitas harga sembako. Hal ini guna mengetahui kemampuan warga dalam membeli sembako untuk kehidupan mereka sehari-hari, " kata Koptu Rofiq.

    Baginya yang terpenting ialah, apabila terjadi kenaikan harga sembako para warga tetap dapat membelinya. Komsos tersebut sekaligus memonitor kelangkaan stok sembako.

    "Kebutuhan sembako sangat penting bagi warga masyarakat, pengecekan dini terhadap stok dan ketersediaan sembako merupakan upaya pencegahan dan antisipasi kelangkaan bahan pokok, " ungkapnya.

    Intinya, Babinsa Koptu Rofiq berharap bahwa kebutuhan mereka terhadap sembako dapat tercukupi. Demi kesejahteraan warga masyarakat khususnya Desa Raci Wetan. (Pen0817).

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim Gresik Dampingi Bupati dalam Rangkaian...

    Artikel Berikutnya

    Menjadi Juri dalam Lomba PBB, Peltu Andik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami