Komsos bersama Nelayan Binaan di Pesisir, Babinsa Koramil Tambak Bantu Perbaikan Perahu

    Komsos bersama Nelayan Binaan di Pesisir, Babinsa Koramil Tambak Bantu Perbaikan Perahu

    GRESIK - Babinsa Koramil 0817/18 Tambak Serma I Gede Welis S. mengunjungi pesisir pantai tempat perahu nelayan binaan berlabuh. Dalam kesempatan itu, ia menjalin komunikasi dengan beberapa nelayan, salah satunya Pak Saleh yang terlihat sedang otak atik memperbaiki perahunya yang mengalami kendala. 

    Melihat kesulitan yang dialami nelayan binaannya tersebut, Babinsa Serma I Gede Welis tergerak hatinya untuk membantu perbaikan perahu milik nelayan binaannya yang bertempat di pesisir pantai Dusun Binteng Batu Raja, Desa Sukalela, Kec. Tambak Bawean, Kab. Gresik. Kamis (8/06/2023).

    Babinsa Serma I Gede mengatakan, Bapak Saleh adalah seorang nelayan yang kesehariannya bergantung pada hasil laut. Dari pagi ia tampak memperbaiki beberapa bodi perahunya yang rusak dan berlobang. Mulai dari menambal bagian body perahu yang bocor, pengamplasan sampai dengan pengecatan kembali.

    "Keamanan saat melaut adalah faktor utama dalam menjalani keseharian sebagai nelayan, " ungkap Serma I Gede Welis.

    Ia juga mengarahkan pada nelayan binaan agar memperhatikan kelayakan perahu saat melaut, supaya tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan.

    Bapak Saleh nampak bersemangat atas kunjungan juga kepeduliaan dari Pak Babinsa. Sebagai seorang nelayan yang aktif melaut, pihaknya merasa terbantu dengan bantuan langsung Babinsa dalam proses perbaikan perahunya. Hal ini demi memastikan kondisi perahu yang layak sebelum digunakan untuk mencari ikan.

    "Kehadiran Pak Babinsa yang aktif memberikan arahan dan bantuan langsung sangat penting bagi kami para nelayan, demi keamanan dan keselamatan saat melaut, " ungkapnya. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim Gresik Apresiasi dan Berikan Dukungan...

    Artikel Berikutnya

    Saran Babinsa Kedamean Gresik untuk Capai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami