Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Kunker Presiden RI ke Wilayah Teritorial Kabupaten Gresik

    Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Kunker Presiden RI ke Wilayah Teritorial Kabupaten Gresik

    GRESIK - Dalam rangka menyambut kedatangan Kunjungan Kerja Bapak Ir. H. Joko Widodo (Presiden RI) ke wilayah Teritorial Kabupaten Gresik, Pemkab Gresik menggelar Apel Gelar Pam VVIP yang dipimpin oleh Ibu Hj. Dra. Aminatun Habibah, M.Pd. (Wakil Bupati Gresik) bertempat di halaman Kantor Pemkab Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 245-c Kembangan, Kec. Kebomas, Kab. Gresik. Senin (19/06/2023).

    Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Dandim Jajaran Korem 084/BJ, Kompol Erika Purwana Putra, SIK., M.H. (Wakapolres Gresik), Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T. (Sekda Gresik), Para Kadis Kabupaten Gresik, dengan diikuti oleh peserta Apel ±500 orang (di dalamnya beberapa pleton anggota Kodim 0817/Gresik).

    Dalam sambutannya, Ibu Wabup Gresik menyampaikan bahwa Apel Gelar Pam VVIP bertujuan untuk mengetahui kesiapan personel sesuai bidang dan tugas pokok masing-masing bagia, n sesuai prosedur tetap (protap) VVIP, juga kesiapan materiil pendukung sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak terjadi tumpang tindih maupun salah prosedur.

    "Selain itu, kegiatan tersebut sebagai sarana untuk melaksanakan koordinasi antar unsur yang ada di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahan sekecil apapun serta bila terjadi kendala di lapangan dapat segera diatasi, " tegas Ibu Wabup Gresik.

    Sehubungan dengan itu, Kodim 0817/Gresik akan meningkatkan koordinasi secara optimal dengan seluruh unsur yang terkait dalam tugas pengamanan ini dan memegang teguh disiplin dengan memahami rantai komando agar tugas pengamanan dapat terlaksana dengan baik.

    Setiap unsur agar selalu cermat dan mengikuti perkembangan situasi secara terus menerus, mencegah terjadinya kelengahan dengan meningkatkan kepekaan terhadap segala kemungkinan gangguan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain, tetap fokus pada tugas masing-masing. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kerja Bakti Membersihkan Lingkungan, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Kepedulian Babinsa Sidayu, Merenovasi Rumah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami