Kepedulian Babinsa Sidayu, Merenovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Binaannya

    Kepedulian Babinsa Sidayu, Merenovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Binaannya

    GRESIK - Bentuk upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat binaan, Serka Muhalim Babinsa Koramil 0817/12 Sidayu membantu  merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH) milik Ibu Roasmani warga binaan bertempat di Desa Mriyunan Kec. Sidayu, Kabupaten Gresik, Minggu (25/6/2023).

    Terus berkarya dalam pengabdian, Babinsa yang menjadi ujung tombak TNI AD dalam bidang teritorial selalu berada ditengah-tengah masyarakat guna membantu menyelesaikan permasalahan di wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat binaan.

    Kegiatan renovasi rumah tidak layak huni yang dilaksanakan oleh Babinsa Sidayu Serka Muhalim bertujuan agar masyarakat binaanya memiliki rumah yang layak dan sehat untuk dihuni.

    "Hampir semua dari bentuk bangunan awal kita adakan renovasi. Selain peremajaan bahan bangunan juga membentuk rumah menjadi layak dan tentunya nyaman."kata Serka Muhalim.

    "Untuk pondasi rumah milik Ibu Roasmani masih kokoh, jadi perehaban atau renovasi yang dilakukan dari atap penggantian kayu maupun genteng, penambahan tembok yang rencana dibuat ruangan dan perbaikan lantainya." jelasnya.

    "Dibantu juga oleh masyarakat sekitar dalam pembangunannya sehingga dengan harapan pengerjaan renovasi bisa cepat dan mendapatkan hasil yang maksimal." imbuhnya.

    Dengan adanya kegiatan renovasi rumah disambut baik oleh Ibu Roasmani. Ia mengatakan sangatlah senang dengan adanya perehaban rumahnya yang dibantu oleh Babinsa.

    "Sangatlah membantu sekali, rumah saya nantinya pasti akan nyaman untuk ditinggali. Saya ucapkan terima kasih atas kepedulian Babinsa yang selalu membantu dan mengerti kondisi warganya binaanya."ucap Ibu Roasmani. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Kunker Presiden...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0817/Gresik Rayakan Idul Adha 1444...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami