Ketua IPSI Undang Silaturahmi Deklarasi Damai Perguruan Pencak Silat se-Kab. Gresik 

    Ketua IPSI Undang Silaturahmi Deklarasi Damai Perguruan Pencak Silat se-Kab. Gresik 

    GRESIK - Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar, S. Sos. sebagai Ketua IPSI Kab. Gresik mengundang Ketua/Wakil Perguruan Silat se-Kab. Gresik untuk berdiskusi dan silaturahmi deklarasi damai dalam cipta kondisi Kamtibmas wilayah Kabupaten Gresik aman dan kondusif, bertempat di Makodim 0817/Gresik Jl. RA. Kartini No. 33 Kab. Gresik, Rabu (7/6/2023)sore.

    Dalam diskusi bersama, Dandim menekankan agar seluruh ketua perguruan dapat memberikan arahan kepada anggotanya agar bisa menjaga diri dan aturan yang berlaku sehingga tidak mencederai ajaran yg baik dari Perguruan Pencak Silat dan jangan sampai melanggar hukum. 

    "Jaga kerukunan agar dapat menciptakan kondusifitas keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Gresik."kata Dandim.

    "Menindaklanjuti maraknya kerusuhan yang terjadi dilakukan oleh oknum dari perguruan silat maupun perselisihan dan pertikaian antar Perguruan Pencak Silat, khususnya perguruan silat yang tergabung IPSI Kab.Gresik jangan mudah terprovokasi sehingga ikut-ikutan melakukan hal yang sama, "ungkapnya.

    Dalam diskusi tersebut pada sesi tanya jawab Dandim juga berpesan pada setiap permasalahan yang ada agar disampaikan atau ditembusi, biar bisa mengawal dan membantu penyelesaian permasalahan karena Dandim 0817/Gresik selaku Ketua IPSI Gresik.

    "Mari bersama-sama ciptakan kondisi wilayah Gresik yang rukun dan damai."pesan Dandim.

    Pada akhir diskusi setelah mendapatkan kesepakatan bersama, dilakukan Penandatanganan Deklarasi Damai oleh Ketua Perguruan Pencak Silat se-Kab. Gresik. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Upacara Korp Raport Pindah Satuan Kodim...

    Artikel Berikutnya

    Dandim Gresik Apresiasi dan Berikan Dukungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami