Demi Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat, Babinsa Balongpanggang Beri Motivasi Pengusaha Tempe

    Demi Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat, Babinsa Balongpanggang Beri Motivasi Pengusaha Tempe

    GRESIK - Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang merupakan salah satu desa binaan Koramil 0817/09 Balongpanggang yang di dalamnya terdapat pengusaha pembuatan tempe. Sebut saja Hardi yang kesehariannya menggeluti usaha pembuatan tempe. Dalam lamanya menjalankan usahanya tersebut, pasang surutnya roda usaha telah dialami dengan beberapa kesulitan dan kendala yang dialami.

    Oleh sebab itu, Babinsa Koramil 0817/09 Balongpanggang Serda Dwi melaksanakan kegiatan komsos dengan mengunjungi tempat usaha pembuatan tempe milik Hardi yang berada di Desa Kedungsumber, Kec. Balongpanggang, Kab. Gresik. Minggu (26/03/2023).

    Menurut keterangan dari Hardi, hasil produksi tempe miliknya dapat langsung di beli di tempatnya. Ia juga menambahkan bahwa hasil olahan tempe yang berupa ampas kedelai juga masih bisa dijual kepada para peternak sapi.

    Dalam kesempatan itu, Babinsa Serda Dwi mengingatkan pada Hardi agar selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat kerja. Demi menjaga kualitas bahan baku tempe dan hasil produksi tempe yang bersih dan siap untuk dikonsumsi oleh para konsumen.

    "Saya sarankan agar selalu menjaga kebersihan lingkungan tempat pembuatan tempe supaya terhindar dari hama tikus, " saran Babinsa Serda Dwi sambil senyum.

    Ia juga memotivasi Hardi agar meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil produksi tempenya, serta memaksimalkan pendistribusian ke pasar-pasar di luar Balongpanggang.

    Dengan adanya usaha pembuatan tempe yang berada di Desa Kedungsumber milik Hardi, diharapkan dapat memberdayakan tenaga kerja dan menambah lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Sehingga dapat mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Komsos Babinsa Cerme Gresik dengan Pengrajin...

    Artikel Berikutnya

    4 Universitas Swasta Teknik Kimia yang Bisa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami