Dalam Sehari Lebih Dari 300 Anak di Kecamatan Bungah Mendapatkan Vaksin Dosis Ke-1 Hingga Dosis Ke-3

    Dalam Sehari Lebih Dari 300 Anak di Kecamatan Bungah Mendapatkan Vaksin Dosis Ke-1 Hingga Dosis Ke-3

    GRESIK - Pemerintah masih Gencarkan serbuan vaksinasi untuk anak usia 6 hingga 11 tahun yang ada di seluruh Kabupaten Gresik, termasuk anak-anak yang menjadi binaan Koramil 0817/15 Bungah, Minggu (6/3/2022).

    Diantaranya kepada Siswa Tk dan MI Mambaul Ulum yang terletak di Desa Bedaten Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, vaksin diberikan oleh Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Bungah dengan didampingi oleh Babinsa Koramil 0817/15 Bungah, Sertu M. Sugito.

    Ada 3(Tiga) jenis Vaksin yang diberikan yaitu, Vaksin Sinovac, Vaksin Pfizer Serta Vaksin Moderna sesuai dengan data dari Kartu Vaksinasi sebelumnya.

    Sertu M. Sugito disaat mendampingi vaksinasi mengatakan bahwa, Vaksin yang disuntikkan kepada anak usia 6 hingga 11 tahun telah dipastikan aman dan tidak ada efek samping karena telah melewati uji klinis dan mengantongi izin dari BPOM, begitu pula jenis vaksin bagi orang dewasa.

    “Maka dari itu, diharapkan bagi semua Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin maupun yang masih ragu untuk mengikuti vaksinasi, kami pastikan bahwa vaksin aman dan halal, karena selain menerapkan prokes dengan baik Vaksin berpengaruh penting untuk tubuh agar kebal terhadap virus covid-19 maupun omicron.”tuturnya.

    Lanjutnya, “Dan sampai saat ini vaksin yang diberikan kepada anak maupun dewasa menunjukkan tingkat keamanan tinggi dan tidak ditemukan adanya kejadian pasca vaksinasi, dan Alhamdulillah hari ini sebanyak 316 Anak bisa mendaptkan vaksin dengan lancar, Semoga dengan diadakannya serbuan vaksinasi masyarakat lebih mudah mendapatkan vaksin dan meminimalisir resiko terpapar.” pungkas Sugito. (Pen/Jon)

    GRESIK
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Selama 24 Jam, Himbauan Prokes masih menggema...

    Artikel Berikutnya

    Pantau Aktifitas Masyarakat, Babinsa Panceng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami