Cegah Penyebaran Penyakit DBD, Babinsa Menganti Gresik bersama Perangkat Desa Galakkan Pengasapan 

    Cegah Penyebaran Penyakit DBD, Babinsa Menganti Gresik bersama Perangkat Desa Galakkan Pengasapan 

    GRESIK - Menjelang akhir musim penghujan ini, masih cukup rawan munculnya penderita penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di kalangan masyarakat wilayah Kecamatan Menganti khususnya di Desa Kepatihan. Penyakit DBD ini muncul akibat gigitan nyamuk Aedes Aegypti. 

    Oleh sebab itu, Babinsa Koramil 0817/04 Menganti Serda Hasan mendukung dan membantu Perangkat Desa dalam kegiatan pengasapan (fogging) Insektisida di wilayah Dusun Ngasinan, Desa Kepatihan, Kec. Menganti, Kab. Gresik. Jumat (24/03/2023).

    Dalam pelaksanaannya, Pak Babinsa bersama dengan Pak Zainudin selaku Kepala Dusun Ngasinan bersama-sama melakukan pengasapan (fogging) di lingkungan rumah warga masyarakat Dusun Ngasinan. 

    Menurut keterangan Pak Zainudin, kegiatan pengasapan (fogging) dilakukan dengan menggunakan bahan insektisida yang bertujuan untuk membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

    "Pengasapan (fogging) mudah-mudahan dapat efektif membunuh jentik-jentik nyamuk agar masyarakat Dusun Ngasinan terbebas dari penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), " ujarnya dengan penuh harap.

    Sambil mendampingi proses pengasapan (fogging), Babinsa Serda Hasan mengatakan bahwa Fogging bukanlah kegiatan atau upaya cara satu-satunya untuk memberantas nyamuk, ada kegiatan pencegahan yang disebut 3M Plus juga dianjurkan untuk dilakukan masyarakat, karena dinilai lebih efektif dibandingkan hanya fogging saja

    "Kami berharap kepada masyarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan sehingga dapat menciptakan lingkungan yang sehat, "himbauan Babinsa Serda Hasan.

    "Mari kita cegah penyebaran nyamuk Aedes Aegypti agar tidak menimbulkan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dapat meresahkan masyarakat, Karena mencegah lebih baik daripada mengobati, " pungkasnya. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Panen Raya Padi Idaman dan Tanam Jagung...

    Artikel Berikutnya

    4 Universitas Swasta Teknik Kimia yang Bisa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami