Upaya Pencegahan Ancaman Wabah PMK, Babinsa Bungah Kunjungi Kandang Peternakan Sapi Warga Binaan

    Upaya Pencegahan Ancaman Wabah PMK, Babinsa Bungah Kunjungi Kandang Peternakan Sapi Warga Binaan

    GRESIK - Dalam rangka turut andil dalam upaya pencegahan ancaman wabah penyakit PMK yang menyerang sapi ternak, Babinsa Koramil 0817/15 Bungah Serda Warso melaksanakan kegiatan komsos dengan mengunjungi kandang peternakan sapi milik Pak Subiantoro yang berada di Dusun Grogol, Desa Masangan, Kec. Bungah, Kab. Gresik. Jumat (31/03/2023).

    Sesuai dengan fakta yang ada, bahwa sebelumnya sudah banyak sapi ternak yang terkena dampak penyakit PMK. Oleh sebab itu, Babinsa Serda Warso menyampaikan ke Pak Subi supaya diperhatikan kebersihan, vitamin dan pemberian vaksin, agar sapi ternak terhindar dari bahaya penyakit PMK yang secara tiba-tiba bisa mengancam dan menyebabkan kematian.

    "Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, " ucap Babinsa Serda Warso.

    Dalam kesempatan komsos tersebut, ia juga menuturkan bahwa diharapkan pada para peternak sapi seperti Pak Subi agar selalu waspada dan melakukan pengawasan secara intensif terhadap lalu lintas sapi ternak. Mengingat begitu cepatnya penyebaran penyakit PMK ini yang mampu menjangkau radius beberapa kilometer dari area terdampak wabah.

    "Agar diperhatikan pembatasan pergerakan sapi ternak baik masuk maupun keluar wilayah. Pelarangan masuknya sapi ternak dari daerah tertular, dirasa cukup efektif, " tegas Babinsa Serda Warso.

    Dengan adanya kunjungan Pak Babinsa yang selalu aktif memberikan wawasan, saran dan himbauan dalam upaya pencegahan wabah penyakit PMK ini, maka para warga peternak sapi seperti Pak Subi sangat senang.

    "Tentunya semua saran dan himbauan dari Pak Babinsa bisa kami jadikan pedoman, " kata Subi.

    Harapannya dengan upaya pencegahan tersebut dapat memproteksi kesehatan sapi ternak secara optimal. Hal ini guna menjaga kestabilan roda perputaran sapi ternak di pasar. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Penentuan Tahap Akhir Test Seleksi Anggota...

    Artikel Berikutnya

    4 Universitas Swasta Teknik Kimia yang Bisa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami