Seleksi Anggota Paskibraka Kabupaten Gresik Tahun 2023

    Seleksi Anggota Paskibraka Kabupaten Gresik Tahun 2023

    GRESIK - Rangkaian Kegiatan Seleksi Calon Anggota Parade Paskibraka tahun 2023 Kabupaten Gresik diselenggarakan di Makodim 0817/Gresik Jl. RA Kartini No 33 Kesemen Kec. Gresik Kab. Gresik. Senin (20/3/2023).

    Sebanyak 396 jumlah siswa dari seluruh sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Gresik telah dikirim pihak sekolah untuk mengikuti rangkaian test seleksi menjadi anggota Paskibraka yang telah dibuka dari Jumat kemarin.

    Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar, S. Sos. mengungkapkan bahwa proses seleksi anggota Paskibraka menggunakan sistem terbaru, sehingga menjadi keleluasaan bagi sekolah-sekolah dalam mengirimkan para siswa-siswinya untuk mengikuti seleksi calon anggota Paskibraka.

    Dandim juga mengatakan bahwa seleksi ini dilaksanakan dengan asas transparansi dengan sistem yang sangat terbuka bertujuan untuk mendapatkan calon yang diharapkan sesuai dengan kriteria.

    "Sebagai perwakilan yang telah ditunjuk oleh sekolah, maksimalkan kesempatan ini dengan baik. Persiapkan mental, fisik, dan ilmu pengetahuan yang didapat di sekolah. Tunjukkan keseriusan dan semangat untuk mengikuti seluruh tahapan-tahapan test menjadi anggota Paskibraka hingga selesai, "ucap Dandim saat mengambil pengarahan peserta test calon anggota Paskibraka.

    "Paskibraka ini menjadi daya tarik, apalagi bisa diterima jadi anggota Paskibraka akan menjadi suatu kebanggaan tersendiri untuk pribadi, kebanggaan sekolah, dan tentunya juga menjadi kebanggaan orang tua masing-masing siswa." tutur Dandim.

    Proses seleksi yang akan ditempuh oleh calon anggota Paskibraka dimulai dari test kesehatan, seleksi parade meliputi peraturan baris-berbaris, test wawasan kebangsaan, intelegensia umum dan kepribadian serta test kesemaptaan untuk mengetahui kesiapan fisik calon anggota Paskibraka.

    Pelaksanaan seleksi ini digunakan tidak hanya untuk tingkat Kabupaten saja, melainkan juga untuk tingkat Provinsi dan Nasional. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Bungah Gresik Masuk Sekolah Bentuk...

    Artikel Berikutnya

    4 Universitas Swasta Teknik Kimia yang Bisa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami