Polisi Tetapkan Dua Orang Pesilat Sebagai Tersangka Pengeroyokan Tukang Las di Gresik

    Polisi Tetapkan Dua Orang Pesilat Sebagai Tersangka Pengeroyokan Tukang Las di Gresik

    GRESIK - Setelah memeriksa lebih kurang 8 orang Pesilat, tim penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang pesilat sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan tukang las inisial KM (20).

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan kepada media di Polres Gresik, Selasa (6/6).

    “Dari 8 orang pesilat yang sudah diperiksa, dua orang ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Gresik, sedang enam orang lainnya berstatus saksi, ”ujar Iptu Aldhino.

    Adapun kedua pesilat yang telah ditetapkan tersangka adalah inisial K (19) asal Benjeng dan R (21) asal Cerme Kabupaten Gresik.

    “Hasil pemeriksaan keduanya terbukti melakukan penganiayaan kepada korban yang tukang las dengan tangan kosong, ”jelas Iptu Aldhino.

    Meski sudah menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan tukang Las tersebut, Iptu Aldhino akan terus mengembangkan kasus ini.

    “Ada dugaan korban dipukul pakai keramik dan pelaku masih kit acari, dan ada kemungkinan tersangka bertambah, ”ujarnya.

    Kasatreskrim Polres Gresik ini menegaskan terkait kasus yang melibatkan anggota perguruan silat telah menjadi atensi pihak Kepolisian khususnya Polda Jawa Timur beserta jajarannya.

    Oleh karena itu pihak Polres Gresik tetap akan menindak tegas sesuai undang – undang yang berlaku jika terbukti ada oknum perguran silat yang melanggar hukum.

    “Jika terbukti melanggar hukum dan membuat onar y akita tindak tegas sesuai undang – undang yang ada karena negara ini negara hukum, jadi ya jangan bikin onar, ” tegas Iptu Aldhino. (*)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Kondusifitas Wilayah Teritorial,...

    Artikel Berikutnya

    Upacara Korp Raport Pindah Satuan Kodim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami