Pengunjung dan Penjaga Warkop di Kecamatan Kebomas Dihimbau untuk Patuhi Aturan PPKM Level 3

    Pengunjung dan Penjaga Warkop di Kecamatan Kebomas Dihimbau untuk Patuhi Aturan PPKM Level 3

    GRESIK - Ops Yustisi PPKM Level 3 tidak hanya dilakukan pagi hari saja oleh Tiga Pilar Kecamatan Kebomas, bahkan malam hari sejumlah tempat keramaian dan Warkop juga dipatroli dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan mentaati aturan Pemerintah dalam pembatasan aktifitas masyarakat dimasa pandemi, Sabtu (19/2/2022).

    Patroli Gabungan dilakukan oleh Babinsa Koramil 0817/07 Kebomas bersama Personil Polsek serta Trantib dengan sasaran beberapa Warkop yang ada di wilayah Kelurahan Kembangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

    Danramil 0817/07 Kebomas, Kapten Inf Pariono mengatakan, saat ini Kabupaten Gresik ditetapkan pada PPKM Level 3, sehingga pendisiplinan masyarakat semakin digencarkan, dan sasaran pendisiplinan mayoritas menyasar Warung kopi karena Gresik terkenal sebagai Kota seribu warkop. "Sudah pasti banyak masyarakat yang berkumpul, sehingga himbaun prokes kerap disampaikan disana, upaya ini  bentuk mendukung Pemerintah dalam menekan angka penyebaran Virus covid-19 maupun Omicron", tuturnya.

    Ketika Personil Gabungan tiba disalah satu Warkop yang ada di Kedanyang, terlihat mulai dari pengunjung dan penjaga telah menerapkan protokol dengan baik serta mematuhi aturan pembatasan beraktifitas sampai dengan pukul 21.00 WIB.

    Kusminto, Salah satu pengunjung Warkop, mengatakan "Justru dengan adanya Bapak TNI dan Polisi berpatroli seperti ini kami merasa diperhatikan akan disiplin penerapan protokol kesehatan, karena setau saya saat ini penyebaran virus covid-19 atau omicron di Gresik semakin meningkat, sehingga Upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus covid wajib kita dukung dengan patuhi protokol kesehatan dengan baik." tuturnya. (Jon)

    GRESIK
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jum'at Berkah, Koramil Kedamean Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Pamor Keris, Polres Gresik Terus Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami