Kodim 0817 Gresik Berikan Pelayanan Vaksinasi Kepada Masyarakat Saat Menjalankan Ibadah Puasa

    Kodim 0817 Gresik Berikan Pelayanan Vaksinasi Kepada Masyarakat Saat Menjalankan Ibadah Puasa

    GRESIK - Menjadi polemik dikalangan Masyarakat apakah boleh melakukan Vaksinasi ketika sedang menjalankan Ibadah Puasa?apakah tidak membatalkan puasa, Rabu (6/4/2022).

    Sehingga pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban dan fatwa dari MUI Bahwa melaksanakan vaksinasi ketika berpuasa tidak membatalkan puasa dikarenakan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara injeksi intramuskular (suntik), melalui otot dan tidak masuk dari rongga atau lubang, selain itu vaksin memiliki fungsi yang baik untuk memelihara Kesehatan fisik.

    Berdasarkan pernyataan tersebut Kodim 0817/Gresik kembali menggelar kegiatan vaksinasi bertempat di Iconmall Gresik, antusias masyarakat sangat besar untuk mendapatkan vaksin dimulai dosis Ke-1 hingga Ke-3(Booster), terlebih Pemerintah telah menyampaikan bahwa vaksin booster akan menjadi syarat mudik lebaran 2022.

    Astri salah satu peserta vaksinasi saat ditemui dilokasi mengatakan, vaksin booster saat ini memang dibutuhkan selain untuk mewujudkan kekebalan komunal saat ini vaksin juga menjadi syarat wajib untuk melakukan beberapa aktifitas masyarakat.

    "Alhamdulillah, hari ini saya divaksin dosis ke-3 oleh Tim Kesehatan dari Poskes Kodim 0817/Gresik,  kegiatan vaksinasi ini saya tau dari teman kerja, langsung saja saya datangi ternyata pelaksanaanya cepat, mudah dan nyaman apalagi kalau Tim Kesehatan dari TNI ndak diragukan lagi pasti profesional, saya bersyukur sekali sudah terbantu mendapat vaksin dosis ke-3, terima kasih."tuturnya sembari menunjukkan kartu vaksinnya.

    Dilokasi yang berbeda, Dandim 0817/Gresik, Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos., M.I.Pol. menyampaikan bahwa Kodim Gresik akan terus membantu masyarakat untuk mudah mendapatkan vaksin dimulai dari Dosis Ke-1hingga Booster, hal ini merupakan upaya dalam menciptakan kekebalan tubuh secara maksimal.

    "Dalam menjalankan ibadah puasa, vaksin masih dapat dilakukan dan itu tidak membatalkan puasa, karena telah ada fatwa dari MUI, selain itu kita juga wajib ikut berpartisipasi membantu pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus covid-19 dengan mendapatkan vaksin secara lengkap." ujarnya.

    Sambungnya, "Semoga upaya yang kami lakukan dalam membantu masyarakat bisa menjadi ladang pahala untuk kita semua, tetap semangat dan lakukan ibadah Ramadhan sesuai protokol kesehatan." tutur Dandim. (Pen/Jon)

    GRESIK
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bentuk Kepedulian, Kodim 0817/Gresik Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Gresik Tinjau Vaksininasi Karyawan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami