Jelang Ramadhan, Babinsa Bantu Aparat Desa Sumengko Gersik Galakkan Pembersihan Lingkungan 

    Jelang Ramadhan, Babinsa Bantu Aparat Desa Sumengko Gersik Galakkan Pembersihan Lingkungan 

    GRESIK - Babinsa Koramil 0817/11 Duduksampeyan Sertu Pujiyanto melaksanakan kegiatan Karya Bhakti dengan membantu Pemerintah Desa dan segenap Perangkat Desa untuk membersihkan lingkungan kantor Balai Desa dan Puskesmas Desa Sumengko, Kec. Duduksampeyan, Kab. Gresik. Selasa (21/03/2023).

    Kegiatan Karya Bhakti yang dilakukan Babinsa bertujuan untuk memupuk rasa gotong royong dan memberi semangat kepada segenap Aparat Desa guna meningkatkan kerjasama dalam memberi pelayanan dan membantu masyaràkat Desa Sumengko.

    Menurut Babinsa Sertu Pujiyanto, dirasa sangat tepat pembersihan lingkungan kantor Balai Desa dan Puskesmas Desa untuk menyambut bulan suci Ramadhan. Disamping menjaga kebersihan, juga memberikan rasa nyaman dan tentram bagi warga masyarakat Desa Sumengko yang akan datang ke kantor Balai Desa maupun Puskesmas Desa. 

    “Kita bekerjasama dan bergotong royong membersihkan lingkungan Kantor Balai Desa dan Puskesmas Desa saat menjelang bulan suci Ramadhan guna memberikan pelayanan terbaik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mempunyai kepentingan, ” ujar Sertu Pujiyanto sambil mengangkat sak rumput-rumput yang telah dicabut.

    Selain itu, pada kesempatan yang sama Bapak H. Mashabi selaku Kepala Desa Sumengko yang mewakili segenap Perangkat Desa beserta seluruh elemen masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Babinsa Desa Sumengko Sertu Pujiyanto yang selalu mendampingi dan bekerjasama dengan Aparat Desa dan masyakarat dalam pelaksanaan kerja bakti pembersihan lingkungan maupun kegiatan desa.

    "Terima kasih Pak Babinsa telah membantu kerja bakti lingkungan desa, semoga menjelang bulan suci Ramadhan ini silaturrahmi, kerjasama dan kebersamaan semakin solid dan mendatangkan keberkahan dalam rangka pelayanan terbaik kepada masyarakat desa, " kata Kades Sumengko. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Gresik Berhasil Amankan Ratusan Botol...

    Artikel Berikutnya

    4 Universitas Swasta Teknik Kimia yang Bisa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami