Demi Kemajuan Usaha Peternakan Kambing Warga Binaan, Babinsa Duduksampean Aktif Beri Wawasan 

    Demi Kemajuan Usaha Peternakan Kambing Warga Binaan, Babinsa Duduksampean Aktif Beri Wawasan 

    GRESIK - Desa Tebaloan merupakan salah satu wilayah binaan Koramil 0817/11 Duduksampeyan. Di dalamnya terdapat beberapa warga yang memiliki usaha peternakan kambing. Salah satunya Umi, dengan sabar menelateni dalam memelihara dan mengembangkan usaha peternakan kambing miliknya.

    Kali ini, Babinsa Sertu Harsono melakukan komunikasi sosial dengan mengunjungi kandang peternakan kambing milik Umi yang terletak di pinggiran Desa Tebaloan, Kec. Duduksampeyan, Kab. Gresik. Kamis (30/03/2023).

    Selain menjalin komsos, Babinsa Sertu Harsono sekaligus mendampingi Umi secara langsung dalam mengecek pakan kambing di kandang. Menurutnya, salah satu hal terpenting dalam pemeliharaan peternakan kambing yang utama adalah kebersihan kandang dan asupan makanan yang cukup, agar dapat menghasilkan kambing yang berkualitas dan gemuk.

    "Dalam kisaran 3 bulan kedepan perkiraan permintaan kambing akan melonjak naik karena menghadapi Hari Raya Qurban, " ucapnya. 

    Oleh sebab itu, Babinsa Sertu Harsono juga memberikan masukan pada Umi selaku pemilik kandang agar kambing ternak miliknya diberikan nutrisi tambahan pada siang hari. Sebagai contoh campuran dari ampas tahu, dedak dan racikan singkong dirasa dapat mempercepat proses penggemukan kambing yang sehat.

    Pagi ini, Umi sangat senang atas kunjungan Babinsa yang mendatangi langsung kandang kambing miliknya dengan memberikan saran dan masukan.

    "Beberapa masukan yang diberikan Babinsa sangat berarti, demi perkembangan dan kemajuan usaha peternakan kambing kami, " katanya dengan wajah berseri-seri.

    Diharapkan hadirnya Babinsa menjalin komsos dengan warga peternak kambing binaan dapat memberikan wawasan, masukan dan mampu memotivasi mereka dalam mengembangkan dan memajukan usaha peternakan kambingnya. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Kebomas Gresik Dampingi Perangkat...

    Artikel Berikutnya

    4 Universitas Swasta Teknik Kimia yang Bisa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami