Dandim 0817/Gresik Pimpin Rakor, Demi Keamanan dan Kelancaran Kunker Kasad dan Danpusterad ke Wilayah Teritorial Kabupaten Gresik

    Dandim 0817/Gresik Pimpin Rakor, Demi Keamanan dan Kelancaran Kunker Kasad dan Danpusterad ke Wilayah Teritorial Kabupaten Gresik

    GRESIK - Dalam rangka persiapan kunjungan kerja Kasad dan Danpusterad ke wilayah Teritorial Kodim 0817/Gresik, telah diselenggarakan Rakor Kunker Kasad dan Danpusterad bertempat di Aula Makodim 0817/Gresik, Jl. R.A. Kartini No.33, Kesemen, Gapurosukolilo, Kec. Gresik, Kab. Gresik. Kamis (27/04/2023).

    Kegiatan Rakor dipimpin oleh Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar, S.Sos (Dandim 0817/Gresik) dengan dihadiri oleh Bapak Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T. (Sekda Kab. Gresik) serta diikuti oleh Para Perwira Staf Kodim 0817/Gresik dengan Para Danramil, Para Pejabat Kedinasan Kab. Gresik, Humas Polres Gresik, Pejabat Dishub dan Satpol PP, Pemerintahan Kecamatan Gresik dan Lurah Sukorame.

    Dalam pelaksanaannya, Bapak Dandim 0817/Gresik menyampaikan bahwa rencana Kunker Kasad dan Danpusterad dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 3 Mei 2023. Adapun Kunker tersebut dilaksanakan dengan sasaran Makodim 0817/Gresik, Kampung Pancasila Kelurahan Sukorame, Gor WEP (Wahana Ekspresi Poesponegoro), Lahan Ketahanan Pangan Wedoroanom dan Ponpes Nurul Islah Kecamatan Bungah. Maka dari itu, agar kesiapan terus ditingkatkan dengan membagi tugas di bidang dan sektornya masing-masing. 

    "Kita siapkan dan koordinasikan dengan maksimal untuk semua bidang, baik tim pengamanan, rundown dan rute, kebersihan dan ketertiban sasaran kunker, kesehatan dan yang lainnya, demi mendukung penuh kelancaran Kunjungan Kerja Bapak Kasad dan Bapak Danpusterad ke wilayah Teritorial Kabupaten Gresik, " tegas Dandim Gresik.

    Diharapkan setelah pelaksanaan Rakor Kunker Kasad dan Danpusterad tersebut, semua bidang mempersiapkan kegiatan dan tanggung jawab di sektornya masing-masing. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan aman dan lancar. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Gresik Siapkan 4 Bus Tujuan Semarang...

    Artikel Berikutnya

    Stop Banjir, Babinsa Menganti Pelopori Kegiatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami