Atasi Permasalahan Warga Binaan, Serma Supeno Bantu Proses Evakuasi Warga ODGJ

    Atasi Permasalahan Warga Binaan, Serma Supeno Bantu Proses Evakuasi Warga ODGJ

    GRESIK - Babinsa Koramil 0817/10 Benjeng Serma Supeno Hadi selalu aktif monitoring wilayah desa dan giat membantu segala permasalahan yang dialami warga desa binaannya.

    Siang ini, Babinsa Serma Supeno mandapat telpon dari Kades Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Fahturozi untuk dimintai bantuan mendampingi tenaga kesehatan desa dalam mengatasi warga ODGJ. Mengingat saat ini kondisi warganya sudah agak parah, maka perlu dilakukan penanganan secara intensif dan pihak keluarga menyetujui untuk dibawa ke RSJ Menur Surabaya, Sabtu (25/03/2023).

    Saat di lokasi, salah seorang pihak keluarga ODGJ menerangkan bahwa Saudara Solikin  kalau penyakit jiwanya kambuh selalu meresahkan warga sekitar rumah, karena teriak-teriak dan membawa benda seadanya keluar rumah, sehingga menyebabkan warga sekitar takut.

    Pada kesempatan yang sama, Babinsa Serma Supeno mengatakan bahwa pihaknya selalu siap membantu mengatasi permasalahan di wilayah desa binaan.

    "Kami langsung menuju rumah warga indikasi ODGJ dan langsung bantu proses evakusinya menuju RSJ Menur Surabaya. Mudah-mudahan segera mendapat penanganan medis dan kondisinya lekas membaik, " tutur Babinsa Serma Supeno.

    Kades Fahturozi mewakili keluarga menyampaikan terimakasih kepada Pak Babinsa dan tenaga kesehatan desa atas bantuannya dalam menyelesaikan permasalahan di desa.

    "Apalagi mengatasi warga ODGJ yg tidak semudah seperti mengatasi masalah warga yang sehat, berkat Babinsa yang mempunyai ilmu dan cara sehingga saudara Solikin mau dan dibawa ke RSJ Menur Surabaya. Sekali lagi terimakasih Pak Babinsa dan Bu Bidan desa, " ucap Kades Fahturozi. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Manyar Gresik Beri Pembinaan Mental...

    Artikel Berikutnya

    4 Universitas Swasta Teknik Kimia yang Bisa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami