Polres Gresik Ungkap 9 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

    Polres Gresik Ungkap 9 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

    GRESIK - Polres Gresik melakukan Press Release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurun waktu Januari - Februari 2023, dengan mengungkap 9 kasus curanmor dan mengamankan 11 tersangka.Senin (06-03-2023).

    Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, pihaknya memberikan atensi serius tindak pidana curanmor di Kabupaten Gresik Jawa Timur 

    "Kurun waktu dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 9 kasus curanmor. Satreskrim 5 kasus, Polsek Manyar 2 kasus dan Polsek Gresik Kota 2 kasus. Total 11 tersangka yang kami amankan, " kata Kapolres Gresik didampingi Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

    Belasan tersangka itu beraksi di sejumlah TKP. Antara lain di Kecamatan Bungah, Dukun, Panceng, Manyar, Gresik Kota dan Kebomas. Dua tersangka berstatus residivis dalam kasus serupa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

    "Untuk modus operandi, tersangka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut, " tandas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu.

    Oleh karenanya, Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati - hati dan waspada karena tindak kejahatan curanmor masih marak. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan. "Lengkapi kendaraan dengan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, " imbuh Kapolres Gresik 

    Pihaknya mengamankan 12 unit sepeda motor. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa menghubungi Satreskrim Polres Gresik. "Hari ini tiga sepeda motor kami kembalikan kepada pemiliknya, " pungkas AKBP Adhitya. (*) 

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gotong Royong, Polisi Bersama TNI dan Warga...

    Artikel Berikutnya

    4 Universitas Swasta Teknik Kimia yang Bisa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami