Komsos Babinsa Sidayu dengan UPT Dinas Pertanian Untuk Kuatkan Ketahanan Pangan di Wilayah

    Komsos Babinsa Sidayu dengan UPT Dinas Pertanian Untuk Kuatkan Ketahanan Pangan di Wilayah

    GRESIK - Upaya dalam meningkatkan ketahanan pangan di wilayah binaan, Serka Fatkhur Rohman Babinsa Koramil 0817/12 Sidayu melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) dengan Ibu Mawaddatur Rohmah, SP petugas balai penyuluhan UPT Dinas pertanian Kecamatan Sidayu, Sabtu (25/11/2023).

    Komsos dilakukan oleh Babinsa dengan Petugas Balai Penyuluhan UPT Dinas Pertanian bertujuan untuk merencanakan program pendampingan kepada petani di wilayah, sehingga dalam meningkatan hasil produksi pertanian bisa lebih maksimal dari mulai penyiapan hingga panen yang akan datang.

    "Babinsa selalu berkoordinasi dengan baik dengan pihak-pihak terkait dengan kemajuan pertanian daerah. Bekerjasama dengan ahli di bidang pertanian, para petani akan mendapatkan pendampingan dari mulai penyiapan lahan, pemilihan bibit yang tepat dan perawatan yang benar sesuai dengan kondisi di wilayah sehingga diharapkan pertanian daerah bisa lebih meningkat."ungkap Babinsa.

    "Kita akan selalu bersinergi untuk mewujudkan swasembada pangan di wilayah." imbuhnya.

    Sementara itu Ibu Mawaddatur Rohmah, SP mengatakan sangat menyambut dengan baik adanya Bapak TNI AD (Babinsa Koramil 0817/12 Sidayu) yang Manunggal bersama Rakyat. Kegiatannya sangatlah membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    "Kami atas nama UPT Balai penyuluhan Pertanian Kec. Sidayu, sangat senang bisa bertukar pikiran dan berharap bisa terus bersama dalam melaksanakan pendampingan kepada para petani di wilayah, dan semoga dalam pelaksanaan para petani khususnya di wilayah Sidayu bisa meningkatkan dalam produksi pertanian sehingga dapat medukung program ketahanan pangan pemerintah." pungkasnya.(Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Polres Gresik, Bupati Fandi Akhmad...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi UMKM Warga Binaan, Babinsa Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami