Kodim 0817/Gresik Terima Tim Was Intern Post Audit Itdam V/Brawijaya 

    Kodim 0817/Gresik Terima Tim Was Intern Post Audit Itdam V/Brawijaya 

    GRESIK - Guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan program dan anggaran satuan yang telah dilaksanakan, Kodim 0817/Gresik menerima Was Intern Post Audit dari Inspektorat Kodam V/Brawijaya yang dilaksanakan di Aula Lt. 2 Makodim 0817/Gresik Jl. RA Kartini No 33 Kesemen Kec. Gresik, Kab. Gresik. Selasa (14/3/2023).

    Tim Post Audit Itdam V/Barwijaya yang dipimpin oleh Kolonel Cpl Djoni Deciana bersama empat orang pengawas lainnya kedatangannya disambut langsung oleh Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar, S.Sos bersama perwira staf Kodim 0817/Gresik. 

    Dalam pelaksanaannya, Katim Post Audit Itdam V/Brawijaya Kolonel Cpl Djoni Deciana mengatakan bahwa kedatanganya melaksanakan pengawasan bertujuan untuk memastikan pengendalian program dan anggaran satuan sudah berjalan dengan baik. 

    "Kegiatan pengawasan intern audit dilaksanakan untuk menghindari kemungkinan kesalahan tentang pelaksanaan program dan anggaran satuan sehingga ada tindakan perbaikan agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam penggunaannya."kata Katim saat memberikan sambutan. 

    Pada kesempatannya,  Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar, S.Sos juga mengatakan Kegiatan ini memiliki manfaat yang penting, diharapkan kepada para pejabat yang membidangi program kerja dan anggaran satuan dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan baik. 

    "Untuk Perwira staf yang membidangi program dan anggaran satuan agar memberikan data-data yang transparan disertai dengan bukti,  sehingga Tim Wasrik dapat mengetahui dengan benar, dan apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki untuk segera ditindaklanjuti."kata Dandim. 

    Fungsi pengawasan, pemeriksaan dan kontrol sangatlah diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menghindari dan mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan terhadap aturan dan ketentuan penggunaan anggaran yang berlaku. (Pen0817)

    gresik
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Meningkatkan Kesejahteraan, Babinsa Wringinanom...

    Artikel Berikutnya

    4 Universitas Swasta Teknik Kimia yang Bisa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami