Kapolres Gresik Apresiasi Anggota Yang Berprestasi dan Beri Kado yang Berulang Tahun

    Kapolres Gresik Apresiasi Anggota Yang Berprestasi dan Beri Kado yang Berulang Tahun

    GRESIK – Dihalaman Mapolres Gresik Pagi ini Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, MSi., memberikan penghargaan kepada 12 anggota Unit Pidek Satreskrim Polres Gresik yang dinilai berprestasi atas keberhasilan ungkap kasus perdagangan manusia di Kecamatan Duduksampeyan dan dilanjutkan memberikan kado yang berulang tahun bulan maret, Senin (7/3/2022).

    “Apresiasi kami berikan kepada jajaran Unit Pidek Satreskrim yang berhasil dalam ungkap kasus perdagangan manusia, ” kata AKBP Nur Azis.

    Lulusan Akpol 2002 menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi - tingginya. Harapannya, prestasi ini tidak berhenti sampai di sini.

    “Tapi harus ditingkatkan dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Sekali lagi selamat, ” tegas lulusan Akpol 2002 itu.

    Unit Pidek Satreskrim Polres Gresik berhasil menggagalkan penyelundupan tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Kecamatan Duduksampeyan pada Desember 2021 lalu. Polisi juga menangkap dan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

    Para PMI ilegal itu akan diselundupkan ke luar negeri tepatnya Hongkong dan Singapura. Tersangka memakai nama perusahaan legal, namun setelah ditelusuri ternyata tidak terafiliasi. Berkat ungkap kasus itu, penyelundupan berhasil digagalkan.

    Sebanyak 73 anggota Polres Gresik merayakan hari ulang tahun (HUT) di bulan Maret 2022. Mereka mendapat surprise dan perayaan langsung bersama Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis,

    “Selamat ulang tahun untuk anggota yang bertambah usia di bulan Maret ini. Semoga diberikan kesehatan, keselamatan, kesuksesan dan umur yang diberikan memberi keberkahan dan kebermanfaatan, ” ujar AKBP Nur Azis. (Hms/Jon)

    GRESIK
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil Tambak, Edukasi Tentang...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Bupati, Dandim 0817/Gresik ikuti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami